Yuk, Ini Ilmu Wakaf

Ini merupakan notulensi dari kissmis (Kajian Senin dan Kamis) yang berlokasi di Masjid Salman ITB, pada hari Senin (5 Agustus 2019). Hanya ingin share tulisan yang mungkin bisa mendatangkan manfaat untuk orang lain. Mohon maaf jika ada salah tulis ataupun bahasa serta pengertian.

Fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci. (Asy-Syaukani, op.cit., hlm. 3).

Jenis-jenis fikih, yaitu:
1. Fikih ibadah, aturan-aturan yang berhubungan dengan ibadah madhah.
2. Fikih muamalah, aturan-aturan yang berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam masalah harta.
3. Fikih jinayah, aturan tentang pidana.
4. Fikih siyasah, aturan tentang politik dan kenegaraan.

Fikih muamalah, contohnya adalah wakaf. Yang mana, hal tersebut sejajar dengan hibah, wasiat, waris.

Wakaf memiliki banyak sekali istilah lain. Bisa berarti sodaqoh juga, Al hubs.

Benda yang bisa diwakafkan di kalangan para ulama:
1. Wakaf qor yaitu benda yang tetap dan tahan lama, contohnya lahan tanah, mesjid
2. Wakaf mankul yaitu barang yang diwakafkan dan barang itu dapat dipindahkan contoh mukena, karpet.

Status barang wakaf:
1. Lepas mutlak. Tidak bisa mendapatkan lagi.
2. Imam malik-> wakaf mutlak dan wakaf mukhayar. Wakaf mutlak diberikan secara penuh tanpa embel embel yg lain. Wakaf mukhayar diberikan dengan syarat, contohnya saya memberi lahan ini kepada pak kyiai selama kyai masih hidup.
3. Nadir -> pahalanya akan tetap mengalir kepada orang yg mewakafkan.

Shodaqoh jariyah diartikan sbg wakaf. Maksudnya adalah bendanya masih ada dan kebaikannya masih mengalir.

Hadist tentang wakaf:

مَنْ بَنَى مَسْجِدًا بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ  فِي الجَنَّةِ
 
Artinya : Barang siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah bangunkan dia istana di surga (H.R Bukhori no. 450 dan Muslim no. 553)

Mesjid yang dimanfaatkan untuk shalat merupakan bentuk wakaf.

Hal yg dilarang untuk barang yang diwakafkan
1. Tidak boleh dijualbelikan
2. Tidak boleh dihibahkan kepada orang lain
3. Tidak boleh diwariskan

Masbatul Musallam, yaitu mencari kemaslahatan.

Orang yang paling dipentingkan menerima kebermanfaatan yaitu orang fakir. Dhuafa merupakan orang orang lemah.

Orang yang mewakafkan tanah boleh ditempati sampai orang tersebut meninggal. Setelah itu baru diwakafkan.

Setelah sesi penjelasan materi selesai, memasuki sesi tanya jawab. Ada dua pertanyaan yang dilontarkan kepada ustadz.

1.Bagaimana jika pada akhirnya wakaf tersebut digunakan untuk hal hal yang tidak bermanfaat?
Jawab:
Diberitahukan kepada pihak pihak yg berwenang untuk melakukan pengawasan dan tindakan.  Namun, jika pada akhirnya tidak dipergunakan untuk hal baik, maka bukan dosa kita.

2. Jika wakaf ditujukan untuk keluarga tersebut dan anak anaknya?
Jawab:
Maka itu bukan wakaf tapi hibah.
Di Indonesia, wakaf ada surat surat yg harus di ttd oleh semua anggota keluarga agar berbadan hukum maka akan keluar sertifikat.


Nadir-> orang yang berfungsi sebagai pengawas.
Di Indonesia ada pejabat pembuat akta ikrar wakaf.
Wakaf sangat dianjurkan dalam Islam, ketika meninggal dunia maka amalnya masih ada.

Komentar